BADUNG - Pertumbuhan stasiun TV di Indonesia cukup pesat namun ironisnya, tak kurang dari 700 stasiun TV kabel ternyata ilegal, yakni tidak mengantongi izin dan hak siar.
Data tersebut masuk ke Kementrian Komunikasi dan Informasi Kominfo, sebagaimana disampaikan Direktur Teknologi Komunikasi Dirjen Sarana Komunikasi Diseminasi Informasi Agnes Widiyanti.
"Ini menjadi problem pemerintah dalam upaya menjalankan fungsi pendidikan masyarakat," kata Agnes di sela Pertemuan Operator TV Berbayar se-Asia Pasifik di Hotel Ayana Spa and Resort, Jimbaran, Badung, Bali, Kamis (6/5/2010).
Terhadap fakta tersebut, pihaknya bersama intansi terkait terus melakukan sosialisasi dan pembinaan. Dijelaskan sesuai mekanisme standar yang telah ditetapkan pemerintah, pemilik TV berbayar sebelum beroperasi mesti mengajukan izin.
"Mereka bisa mengajukan izin kepada pemerintah. Mereka nantinya juga harus mendapat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia," sebut Agnes.
Diakuinya, populasi industri media, khususnya yang berbasis teknologi kabel, meningkat cukup pesat sehingga menimbulkan persaingan ketat di antara pengelola TV berbayar.
"Tapi kami tidak atur soal bisnisnya. Sejauh punya ijin, tidak masalah. Tidak mungkin dibatasi. Juga menyangkut harga dan lokasi tidak ditentukan oleh kami. Sejauh memenuhi persyaratan, ya silakan saja," tandas Agnes.
Ditambahkan Agnes, keberadaan pengelola televisi berbayar ilegal itu dianggap membahayakan publik karena sulit dikendalikan, termasuk pengawasan konten siarannya.
"Untuk itu dari pembinaan yang kami lakukan, dari jumlah yang Ilegal itu, 50 perusahaan di antaranya sudah mulai mengurus izin," imbuhnya.
Senada dengan itu, Direktur Utama MNC Sky Vision, Rudy Tanoesoedibjo, melihat masih banyaknya TV kabel ilegal tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah.
Rudy yang hadir dalam pertemuan internasional tersebut berharap pertemuan ini bisa menjadi media strategis untuk pengembangan TV berbayar kedepan.
Diharapkan pula lewat pertemuan yang dihadiri para pelaku bisnis TV berbayar yang mewakili 50 juta pelanggan tersebut, arahnya bisa merintis terbentuknya asosiasi TV berbayar.
"Ini sebagai wadah bagi TV berbayar ke depan, untuk menyusun agenda penting bagaimana mencegah para operator tidak berizin tersebut," kata Rudy.
Dari data yang dihimpun, kata Rudy, sebanyak 700 operator tak berizin, yakni yang tidak memiliki izin dan hak siar.
"Kita harapkan mereka bisa melengkapi izinnya, bagaimana mereka bisa legal," ujar dia.
Bersama Asosiasi Multimedia Indonesia, kata Rudy, mereka akan berperan aktif mendukung upaya pemerintah dan KPI dalam melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para pengelola TV kabel ilegal tersebut. (srn)
Sumber:http://okezone.com
You Might Also Like :
0 cuapan:
Posting Komentar